"Ya harus dihormati, tapi itu kan masalah internal umat Islam. Negara tidak perlu ikut campur urusan internal umat, fatwa internal di gereja Kristen, tidak usah pejabat negara ikut campur. Sudah, itu urusan internal umat Islam, begitu saja," ucap Ketum ICMI Jimly Asshiddiqie di kantor pusat program ICMI, Jalan Proklamasi 53, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2017).
Menurut Jimly, negara jangan terlalu reaktif dengan adanya fatwa tersebut. Jimly menyebut fatwa MUI atau sejenisnya bukan merupakan rujukan hukum positif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak usah dipertentangkan, tapi adanya ya itu harus dihormati saja. Meskipun kita misalnya tidak setuju, ya namanya juga sudah keluar fatwanya, mau diapain, kan begitu. Apalagi kalau kita ini sebagai pejabat publik, kita harus untuk semua, bukan hanya mengurusi internal umat Islam. Nah, itu amannya begitu, tidak usah dipertentangkan. Polisi juga tidak usah jadikan rujukan untuk membuat keputusan. Itu kan bukan hukum positif, jadi agar tidak kacau," Jimly menambahkan.
Selain itu, Jimly ikut angkat bicara tentang maraknya kasus penistaan agama. Menurut Jimly, saat ini masyarakat jangan terlalu ikut aktif dan cukup memantau saja. Jimly meminta publik menyerahkan kepada penegak hukum apabila memang ada indikasi penistaan agama.
"Karena ini sudah masuk kasus, kita percayakan saja kepada penegak hukum. Kita bagi tugas, jangan kita menganalisis sesuatu yang belum diputuskan. Biarlah perdebatan pro dan kontra di pengadilan itu. Kalau ada kasus, itu pasti ada pro dan kontra, ada yang pro dengan segala logikanya, ada yang kontra dengan segala logikanya. Nah, kita tidak usah ikut-ikutan. Sekali dia masuk proses hukum, ya sudah, hormati saja," ujar Jimly.
(dhn/fjp)











































