"Kita dukung gagasan Pak Ahok 100 persen," kata Sumarsono di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2017).
Hanya, menurut Sumarsono, kewenangan pengaturan tersebut ada di pemerintah pusat, bukan provinsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumarsono menjelaskan Pemprov DKI akan berperan sebagai pengelola modal dan bukan sebagai operator langsung di pelabuhan.
"Tidak bisa menjadi operator pelabuhan. Tapi sebagai agen saja pengelola modal," paparnya.
Pria yang biasa disapa Soni itu berkeinginan ke depan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersinergi dalam pengelolaan pelabuhan.
"Ke depan, yang saya inginkan bukan itu. Kalau bisa, kita membenahi manajemen pelabuhan secara sinergis kewenangan pusat dan kewenangan daerah termasuk di dalamnya. Dengan itu, kemungkinan pemerintah daerah bisa mengoperasikan kewenangan tertentu," harapnya. (rna/rna)











































