11 Orang Ditangkap karena Menganiaya Anggota DPRD Karanganyar

11 Orang Ditangkap karena Menganiaya Anggota DPRD Karanganyar

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 03 Jan 2017 15:59 WIB
11 Orang Ditangkap karena Menganiaya Anggota DPRD Karanganyar
Pelaku pengeroyokan (Angling/detikcom)
Semarang - Tim Subdit 3 Jatanras dan Keamanan Negara Dit Reskrimum Polda Jawa Tengah beserta Polres Karanganyar membekuk 11 pelaku pengeroyokan di Karanganyar, Jawa Tengah. Mereka ditangkap karena mengeroyok anggota DPRD Kabupaten Karanganyar.

Sebelas tersangka yang ditangkap itu tiba di Mapolda Jateng di Jalan Pahlawan, Semarang, Selasa (3/1/2017), sekitar pukul 13.00 WIB, menggunakan bus Polres Karanganyar dengan pengawalan. Mereka langsung dibawa masuk ke gedung Dit Reskrimum Polda Jateng.

Para tersangka itu adalah Joko Sumanto (42), warga Pandeyan, Tasikmadu, Karanganyar; Basuki (42), warga Papahan, Tasikmadu, Karanganyar; Paryanto (39), warga Polokarto, Sukoharjo; Sehol Akbar alias Sholeh Mujahid (18), warga Polokarto, Sukoharjo; dan Agus Burhan alias Agus Tahu (34), warga Polokarto, Sukoharjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Basuki alias Thebos (39), warga Cengkol Mojolaban, Sukoharjo; Fadli Hasil (18), warga Polokarto; Sunardi (43), warga Lalung, Karanganyar; Dedi Setiawan alias Didik (36), warga Jaten, Karanganyar; serta Sugiyarto alias Nolah (41), warga Mojogedang, Karanganyar. Salah satu tersangka merupakan Ketua Jamaah Ansharut Tauhid (JAT).

"Sebanyak 11 pelaku, sebagian warga Karanganyar," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes (Pol) Djarod Padakova di Mapolda Jateng.

Selain menangkap 11 tersangka, polisi membawa berbagai barang bukti, yaitu mobil, 2 unit sepeda motor, pakaian hitam, penutup kepala, serta alat yang digunakan untuk memukul korban. Djarod menambahkan kepolisian masih mendalami motif para pelaku melakukan penganiayaan.

"Masih kita dalami motifnya," tandas Djarod.

"Kita amankan terkait tindak pidana pemufakatan kejahatan dan kekerasan secara bersama-sama, sesuai Pasal 169 dan 170 KUHP (tentang penganiayaan)," imbunya.

Mereka ditangkap terkait dengan kasus penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Karanganyar dari Fraksi Golkar, Agustina Wawan Mulyadi, pada 19 Desember 2016, sekitar pukul 20.00 WIB. Korban mendapat 8 jahitan di bibir setelah dikeroyok di restoran milik korban di Jalan Gatot Subroto Pokoh Ngijo, Tasikmadu, Karanganyar.

"Pelaku berjumlah kurang-lebih 30 orang. Mereka mendatangi rumah makan itu, melakukan perusakan, dan penganiayaan terhadap AW (korban). Mengakibatkan AW terluka di bagian mulut," jelas Djarod.

Kasubdit Jatarnas Dit Reskrimum Polda Jateng AKBP Nanang Haryono menambahkan tim yang dipimpinnya masih mengejar pelaku lain. Ia meminta para pelaku yang lain menyerahkan diri.

"Nama pelaku lain sudah kita kantongi, sebaiknya menyerahkan diri. Ke mana pun akan saya tangkap selagi kaki masih menginjak bumi, kecuali orang-orang itu sudah pindah planet," kata Nanang tegas.

Djarod menambahkan pihaknya masih mendalami apakah peristiwa penganiayaan itu berhubungan dengan peristiwa perusakan dan penganiayaan sehari sebelumnya, yaitu 18 Desember 2016, di restoran Social Kitchen Solo.

"Apakah terkait dengan yang di Solo, kita dalami nanti," terang Djarod. (alg/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads