Di Sidang, Novel Bamukmin Ajukan Surat Permohonan Penahanan Ahok

Di Sidang, Novel Bamukmin Ajukan Surat Permohonan Penahanan Ahok

Andhika Prasetia - detikNews
Selasa, 03 Jan 2017 14:43 WIB
Di Sidang, Novel Bamukmin Ajukan Surat Permohonan Penahanan Ahok
Novel Bamukmin (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin atau Novel Bamukmin sempat mengajukan surat permohonan penahanan atas Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada majelis hakim. Surat itu disampaikan Novel ketika menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan penistaan agama.

"Nah, ditanya tentang hati, saya jawab, hati dan pikiran manusia itu nggak bisa diungkapkan, hanya Allah yang tahu. Tapi saya melihat bahwa bukti daripada Ahok ini tidak pernah kapok yang sebagai inti saya menyampaikan surat kepada hakim, surat permohonan penahanan, karena Ahok mengulangi perbuatannya lagi," kata Novel di sela sidang di aula Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).

Novel menyebut Ahok dinilai tidak kapok menghina Islam berdasarkan beberapa kasus yang dia laporkan ke Bareskrim Polri, Oktober 2016. Laporan lainnya yang disampaikan Novel adalah saat Ahok mengatakan massa GNPF-MUI diberi Rp 500 ribu saat aksi 411 beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peristiwa yang sudah saya laporkan, kemudian melaporkan dengan modal yang sama, Al-Maidah lagi. Peristiwa tertanggal 7 Oktober, jadi saya lapor tanggal 6 Oktober, Ahok tanggal 7 Oktober di Balai Kota menyampaikan itu yang menggunakan Al-Maidah, yang membela Al-Maidah itu rasis dan pengecut. Kemudian juga aksi 411 itu dikatakan barbar, dibayar Rp 500 ribu satu orang, itu kita sudah laporkan," terang Novel.

"Kemudian, ketika sidang eksepsi nota keberatan sebagai pembelaannya, Ahok lagi-lagi menyerang Al-Maidah. Bahwa Al-Maidah memecah belah rakyat, dan itu saya laporkan," sambungnya.

Novel menyatakan sudah melaporkan kasus Ahok sebanyak sembilan kali. Dia menuturkan hakim akan mempertimbangkan laporan yang disampaikan.

"Saya sampaikan di pengacara bahwa saya sudah melaporkan sembilan kali. Sembilan kali ini cukup perbuatan yang berulang-ulang untuk hakim segera menahan Ahok. Nah, alhamdulillah, hakim ini akan mempertimbangkan karena hakim ini ternyata sudah ada masukan beberapa yang terkait dengan kasus Ahok ini untuk segera menahan Ahok," ujarnya.

Ini merupakan sidang keempat Ahok terkait dengan kasus tersebut. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Sidang Ahok digelar secara tertutup. Wartawan hanya boleh meliput pembukaan sidang, setelah itu dipersilakan keluar dari ruangan. (dkp/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads