DPR dan pemerintah saat ini sedang membahas draf revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu. Salah satu ketentuan yang diatur adalah soal tata cara pengajuan calon presiden dan calon wakil presiden.
Ketentuan itu diusulkan oleh pemerintah pada pasal 187-194. Pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang yang memperoleh kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, pada 2019, Pemilu akan dilakukan secara serentak, yakni untuk memilih anggota legislatif, yakni DPR, DPRD I, DPRD II, dan DPD, serta pemilihan presiden dan wakil presiden.
Perindo adalah salah satu partai politik baru yang belum memiliki kursi di parlemen. Dalam draf usulan pemerintah, partai baru yang belum menjadi peserta pada Pemilu sebelumnya (2014) harus bergabung dengan parpol lain yang memiliki kursi di DPR.
"Partai peserta Pemilu yang tidak menjadi peserta Pemilu pada Pemilu periode sebelumnya, dalam mengusung pasangan calon, wajib bergabung dengan partai peserta Pemilu yang menjadi peserta Pemilu pada Pemilu periode sebelumnya," begitu bunyi Pasal 192 draf RUU Penyelenggaraan Pemilu versi pemerintah.
Baca Juga: Partai Baru Tak Bisa Usung Capres-Cawapres Sendiri di Pilpres 2019
Sebelumnya diberitakan, Hary Tanoe mengatakan hendak mengikuti jejak mitra bisnisnya, Donald Trump, dari kursi pengusaha menjadi presiden.
"Bila tidak ada seorang pun yang saya percayai bisa menyelesaikan masalah negeri ini, saya akan mencalonkan diri jadi presiden," kata Hary kepada ABC. (imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini