Bila Terlibat Korupsi, Hamid Awaluddin Harus Dinonaktifkan

Bila Terlibat Korupsi, Hamid Awaluddin Harus Dinonaktifkan

- detikNews
Senin, 11 Apr 2005 14:52 WIB
Jakarta - Setelah Mulyana W Kusumah ditangkap karena menyuap anggota BPK, KPK diharapkan bisa membongkar kasus korupsi di KPU. Semua anggota KPU yang terlibat harus diproses hukum, termasuk Hamid Awaluddin. Bila terbukti terlibat, Hamid seharusnya dinonaktifkan. Pendapat ini disampaikan oleh Todung Mulya Lubis kepada wartawan seusai bertemu pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di kantor KPK, Jl. Veteran, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2005). Menurut dia, dalam mengusut kasus korupsi di KPU, semua anggota KPU diperiksa, termasuk Hamid Awaluddin yang kini menjabat Menkum dan HAM. Sebelum menjadi menteri, Hamid menjadi Ketua Pokja pengadaan surat suara.Bila dalam pemeriksaan nanti, Hamid dinyatakan terlibat, maka Presiden SBY harus menondaktifkannya dari jabatan menteri. "Kalau memang sudah mulai ada penyidikan, saya kira ada baiknya dinonaktifkan," kata Todung. Menurut dia, dengan penonaktifan tersebut menunjukkan komitmen presiden dalam pemberantasan korupsi. "Walau masih pada tingkat proses, sudah secara etis memaksa siapa pun pejabat publik untuk mundur dari jabatan yang dipegang," tegas Todung. Seharusnya, kata dia, pengunduran diri atau penonaktifan pejabat publik yang terlibat korupsi itu tidak perlu menunggu vonis yang memiliki kekuatan hukum tetap. "Karena bila seseorang sudah disangka diduga terlibat KKN, maka secara sukarela dia harus mengundurkan diri, atau dinonaktifkan dari jabatannya," kata dia. Dugaan korupsi di KPU telah dilaporkan beberapa waktu lalu oleh Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat untuk Pemilu Bersih dan Berkualitas ke KPK. Koalisi LSM ini melaporkan dugaan korupsi oleh KPU senilai Rp 600 miliar lebih.Menurut koalisi, ada lima hal yang diindikasikan terjadi praktik korupsi, yakni distribusi logistik yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 176,04 miliar, surat suara Rp 56,468 miliar, pengadaan mobil operasional KPU daerah Rp 2,7 miliar, pengadaan kotak suara Rp 258,57 miliar ditambah irasionalitas pembengkakan biaya kotak suara Rp 80,10 miliar, dan pembengkakan pengadaan bilik suara sebesar Rp 28,554 miliar. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads