"Mereka (3 orang) pesta ganja di Pantai Parangtritis, Bantul. Tapi mereka kita tangkap di kos tersangka LF (22) di Umbulharjo, Yogyakarta," kata Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta Kompok Sugeng Riyadi dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Reksobayan, Selasa (3/1/2017).
Penangkapan LF berawal dari ditangkapnya dua tersangka RBG dan MA pada 31 Desember 2016 sore. Dari tangan RBG, ditemukan 5,8 gram ganja dan 28 butir pil Yarindo atau yang dikenal dengan sebutan pil koplo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ganja memang milik RDG, sedangkan pil Yarindo hanya titipan untuk dua teman wanitanya yang bekerja sebagai LC Freelance, kadang di Yogya kadang di Parangtritis," ujar Sugeng.
FE kemudian dibekuk di kawasan simpang empat Ring Road Selatan, Bantul.
Sedangkan dari keterangan RDB, ganja di tangannya diperoleh dari seseorang bernama LF, yang masih berstatus sebagai mahasiswa di sebuah perguruan tinggi swasta di Kota Yogyakarta.
Keesokan harinya, Minggu (1/1), sekitar pukul 06.30 WIB, LF ditangkap di kamar kosnya. Tak sendirian, LF dibekuk bersama dua temannya yang lain, yakni RA (22) dan IR (23). RA dan IR sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta dan beralamat di Sleman.
Tiga orang tersebut adalah LF, RA, dan IR setelah menggelar pesta ganja di Pantai Parangtritis pada malam tahun baru.
Tak hanya sebagai pengguna, LF diketahui juga menjual paketan ganja. Total ganja yang diamankan dari LF seberat 39,46 gram.
"Dijualnya ganja ke teman-teman kenalan. Bukan (ke mahasiswa)," tutur Sugeng.
Dari pengakuan LF, yang merupakan warga Bantul, puluhan gram ganja tersebut diperoleh dari kenalannya, yaitu SS, yang merupakan warga Bekasi.
"SS diamankan pada Minggu (1/1) pukul 10.00 WIB. Dia kita amankan saat bersama keluarganya dari Bekasi dalam perjalanan ziarah di daerah Panggang, Gunungkidul," imbuhnya.
Dari rentetan kasus tersebut, terdapat tujuh nama yang sudah diamankan polisi. Tiga orang sedang diajukan untuk mendapatkan rehabilitasi karena perannya sebagai pengguna ganja. Mereka adalah MA, IR, dan RA.
Empat orang lainnya, yakni RDG, FE, LF, dan SS, ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya sebagai pengedar.
FE, yang diketahui sebagai penjual pil koplo, dijerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan RDG, LF, dan SS dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar. (sip/rvk)











































