Dengan menghilangkan 952 jabatan, satuan kerja perangkat daerah di Pemprov DKI akan lebih ramping. Soni berharap, dengan perampingan ini, kinerja SKPD akan lebih gesit.
"Dengan khusus efisiensi penghapusan jabatan karena faktor perampingan sesuai dengan kebijakan nasional 952 jabatan, 15,87 persen. Struktur organisasi perangkat daerah lebih ramping dan kami harapkan (kinerja) lebih gesit," kata Soni setelah melantik 5.038 pejabat di lingkungan Pemprov DKI di silang Monas, Selasa (3/1/2017).
Menurut Soni, hari ini ada 94 pejabat eselon II, 398 pejabat eselon III, dan 4.049 pejabat eselon IV yang dikukuhkan. Pelantikan dan pengukuhan hari ini merupakan konsekuensi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian menjabarkan UU dan PP tersebut dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang susunan dan perangkat daerah. (erd/erd)











































