Dengan menghilangkan 952 jabatan, satuan kerja perangkat daerah di Pemprov DKI akan lebih ramping. Soni berharap, dengan perampingan ini, kinerja SKPD akan lebih gesit.
"Dengan khusus efisiensi penghapusan jabatan karena faktor perampingan sesuai dengan kebijakan nasional 952 jabatan, 15,87 persen. Struktur organisasi perangkat daerah lebih ramping dan kami harapkan (kinerja) lebih gesit," kata Soni setelah melantik 5.038 pejabat di lingkungan Pemprov DKI di silang Monas, Selasa (3/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian menjabarkan UU dan PP tersebut dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang susunan dan perangkat daerah. (erd/erd)











































