Novel dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ahok dalam persidangan yang digelar di gedung Kementan, Selasa (3/1/2017). Pria yang juga merupakan Sekjen Dewan Syuro DPD FPI DKI ini dihadirkan selaku pelapor.
Kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, bertanya kepada Novel mengenai apakah pelaporan itu dipicu posting-an Buni Yani di Facebook. Novel memastikan pelaporan yang dia lakukan tidak terkait dengan Buni Yani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buni Yani mengunggah potongan video Ahok yang tengah berpidato di Kepulauan Seribu pada September 2016. Dalam potongan video berdurasi 30 detik itu, Buni Yani juga membubuhkan 'caption' yang terdiri dari tiga kalimat.
Tak lama setelah Buni Yani mem-posting video itu, orang ramai membicarakan mengenai pidato Ahok. Kemudian Ahok dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penistaan agama. Ahok lantas ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan.
Adapun Buni Yani juga ditetapkan sebagai tersangka karena tiga kalimat yang dia tulis di posting-an tersebut dianggap melanggar UU ITE. (fjp/fjp)











































