"Sepanjang yang diketahui, penawaran lewat Facebook. Kita belum lihat dijual di counter (buku), hanya lewat FB dan selebaran," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada wartawan di kantornya, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).
Boy mengatakan selama ini akun Facebook Bambang Tri digunakan sebagai 'lapak' jualan. Menurut Boy, tidak ada bukti primer dan sekunder yang mendukung apa yang ditulis oleh Bambang Tri. Karena itu, konten buku ini tidak memberi dampak edukasi bagi masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Bartanius Dony/detikcomSampul buku 'Jokowi Undercover' |
Polisi pun sudah memanggil beberapa ahli dari berbagai bidang, seperti ahli ITE, sosiolog, ahli bahasa, bahkan ahli sejarah, untuk dimintai keterangan terkait dengan konten buku ini.
"Dalam buku ini disampaikan berbagai informasi masa lalu, maka salah satu yang diperlukan adalah ahli sejarah itu," ujar Boy.
Bambang ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri di Blora, Jawa Tengah, Jumat (30/12/2016) sore. Dia kemudian diperiksa secara intensif di Bareskrim Polri.
Bambang sebelumnya dilaporkan oleh Michael Bimo melalui kuasa hukumnya, Lina Novita, pada Sabtu (24/12/2016) lalu. Bambang dilaporkan karena menyebut nama 'Michael' dalam buku tersebut.
(idh/idh)











































Foto: Bartanius Dony/detikcom