Selain Rinto, ada tiga saksi lain yang dihadirkan, yakni Ippin Mamoto dari pihak swasta, staf Rinto bernama Muhammad Iqbal, serta teman Putu, Salim Alaidrus.
Sidang mulai digelar di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2017) sekitar pukul 11.10 WIB. Sedianya anggota DPR dari Partai Demokrat, Wihadi Wiyanto, juga akan memberikan keterangan di persidangan, namun yang bersangkutan tak hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Audrey Santoso/detikcom |
"Salah satunya di Surabaya, di Stasiun Pasar Turi, sekitar April 2016," ungkap Novianti dalam persidangan 28 November 2016.
Uang yang diterima Novianti dari Salim Alaidrus tersebut dimasukkan ke dalam koper dan jumlahnya sekitar Rp 2,1 miliar. Putu lantas meminta Rp 1,6 miliar di antaranya ditransfer ke rekening temannya yang bernama Djoni Garyana. Sementara Rp 500 juta sisanya diminta Putu diserahkan ke Ni Luh Putu Sugiani.
Penerimaan lainnya bertempat di sebuah restoran di Plaza Senayan sebesar Rp 300 juta dari Ippin Mamoto. Novi mengenal Ippin sebagai orang di Partai Demokrat.
Sementara itu, Rinto Subekti merupakan anggota Banggar DPR dari Partai Demokrat yang sempat dilobi Putu terkait usulan DAK untuk Provinsi Sumbar. Dijawab Rinto bahwa usulan Putu sudah terlambat.
Putu, yang juga berasal dari Partai Demokrat, coba mencari jalan lain. Dia menghubungi anggota Banggar lainnya, Wihadi Wiyanto.
"Setelah itu saya menghubungi Novi karena saya telah komunikasi dengan Pak Wihadi, 'Ya aku coba, siapkan proposalnya.' Saya ke Bu Novi, kuota Sumbar punya Pak Wihadi. Pak Wihadi saya sempat sampaikan, dia akan coba. Memberikan lampu hijau," tutur Putu dalam sidang, Selasa (6/12/2016). (rna/tor)












































Foto: Audrey Santoso/detikcom