"Tadi pertama yang dijadikan saksi Habib Novel. Pas saya keluar, Habib Novel masih bersaksi," ujar salah satu anggota tim advokasi GNPF-MUI, Dedi Suhardadi, di sela persidangan di Gedung Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).
Menurut Dedi, hakim menanyakan tentang pengetahuan dan pemahaman Habib Novel terkait dengan peristiwa dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok. Dedi melanjutkan bahwa Novel tahu melalui pesan singkat dari jemaahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang Ahok digelar secara tertutup. Wartawan hanya boleh meliput pembukaan sidang, setelah itu dipersilakan ke luar ruangan.
"Hanya reporter dan tulis yang boleh masuk, cameraman diminta keluar. Tapi sebenarnya kalau tidak salah, dari awal hakim sudah bilang untuk pemeriksaan saksi kan tidak boleh live," terang Dedi. (dkp/dhn)










































