Pengacara Bupati Klaten Sri Hartini, Deddy Suwardi, membenarkan adanya catatan tersebut. Namun Deddy mengaku belum tahu persis isi catatan itu.
"Informasinya catatan, tapi saya juga belum tahu persis," kata Deddy saat dihubungi detikcom, Selasa (3/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pasti kita akan kooperatif dengan KPK," kata Deddy.
Selain itu, Deddy mengaku belum tahu persis tentang besaran 'tarif' promosi jabatan di Klaten. Namun dia menunggu tindak lanjut berikutnya dari KPK tentang hal itu.
"Perinciannya belum tahu persisnya. Kita tunggu prosesnya, nanti kalau ada tindak lanjut kita kabarin," kata Deddy.
Sebelumnya, dalam jumpa pers di KPK pada Sabtu (31/12/2016) lalu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan adanya penemuan buku catatan penerimaan suap yang turut disita KPK. Buku itu disita dari tangan seorang PNS bernama Nina Puspitarini, yang turut ditangkap KPK.
"KPK amankan buku catatan penerimaan uang dari tangan NP (Nina Puspitarini)," kata Syarif.
Uang itu diduga KPK berasal dari banyak pihak berkaitan dengan promosi jabatan. KPK pun menyebut ada pengepul yang mengumpulkan uang haram tersebut.
"Pengepul indikasi ada, tetapi kebutuhan penyidikan ini harus dilakukan penyidik. Sampai saat ini ditetapkan tersangka 1 untuk penerima," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di tempat yang sama.
Bupati Klaten Sri Hartini telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap berkaitan dengan promosi jabatan. Ada sejumlah uang yang disita KPK dalam penangkapan itu, yaitu Rp 80 juta dari rumah pribadi Sri dan Rp 2 miliar dari rumah dinas Sri. Selain itu, ada USD 5.700 dan SGD 2.035 yang juga disita dari rumah dinas Sri. (HSF/dhn)











































