"Apakah terbakar faktor mesin, nanti kita periksa siapa yang melakukan pemeriksaan mesin. Nanti kita juga melihat apakah jumlah yang berangkat overload atau tidak, kita kan melihat sistem manifes yang administrasinya tidak benar. Penyebab masih kita dalami," kata Tito di Mapolres Cimahi, Jawa Barat, Selasa (3/1/2017).
Sebelumnya, polisi menetapkan nakhoda M Nali (51) sebagai tersangka terkait dengan kebakaran kapal yang mengakibatkan 23 orang tewas. Nali masih diperiksa secara intensif di Direktorat Polair Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nakhoda tersebut dijerat dengan Pasal 302 UU No 17/2008 tentang Pelayaran karena nekat melayarkan kapal yang tidak layak berlayar, yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kejadian tersebut. Polisi juga telah memeriksa manifes penumpang dan crew list serta dokumen kapal.
"Yang bersangkutan ditahan dan ditempatkan di sel tahanan Ditpolair Polda Metro Jaya," pungkas Hero.
(idh/fjp)











































