Polisi: Tersangka Kebakaran Kapal KM Zahro Bisa Bertambah

Polisi: Tersangka Kebakaran Kapal KM Zahro Bisa Bertambah

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 03 Jan 2017 11:14 WIB
Polisi: Tersangka Kebakaran Kapal KM Zahro Bisa Bertambah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono (Rois/detikcom)
Jakarta - Polisi telah menetapkan nakhoda sebagai tersangka kasus kebakaran KM Zahro Express. Polisi masih terus menyelidiki insiden yang menewaskan 23 orang itu dan tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

"Kemungkinan ada tersangka lain bisa saja, tergantung dari hasil pemeriksaan nanti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (3/1/2017).

Argo mengatakan penyidik dari Direktorat Polair Polda Metro Jaya dan Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus tersebut. Saksi-saksi terus dihimpun untuk dimintai keterangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari syahbandar sudah diperiksa, ada dua orang. Ya nanti saksi bisa bertambah," lanjut Argo.

Nakhoda atas nama M Nali (51) dijerat dengan Pasal 302 UU No 17/2008 tentang Pelayaran karena nekat melayarkan kapal yang tidak layak berlayar dan mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Polisi juga menjerat Nali dengan Pasal 117 jo 137 dan/atau Pasal 303 jo 122 UU No 17/2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 263 KUHP (menggunakan dokumen palsu) dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 416 KUHP. (mei/rvk)


Berita Terkait