"Kemungkinan ada tersangka lain bisa saja, tergantung dari hasil pemeriksaan nanti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (3/1/2017).
Argo mengatakan penyidik dari Direktorat Polair Polda Metro Jaya dan Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus tersebut. Saksi-saksi terus dihimpun untuk dimintai keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nakhoda atas nama M Nali (51) dijerat dengan Pasal 302 UU No 17/2008 tentang Pelayaran karena nekat melayarkan kapal yang tidak layak berlayar dan mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Polisi juga menjerat Nali dengan Pasal 117 jo 137 dan/atau Pasal 303 jo 122 UU No 17/2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 263 KUHP (menggunakan dokumen palsu) dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 416 KUHP. (mei/rvk)











































