"Jadi semua saksi-saksi pelapor itu tidak ada satu pun yang merupakan penduduk Kepulauan Seribu. Soal mereka membantah hal ini, itu hak mereka," kata salah satu pengacara Ahok, Trimoelja D. Soerjadi, kepada detikcom, Selasa (3/1/2017).
Sebagaimana diketahui, Ahok berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 dan memuat Al Maidah 51. Pidato itulah yang kemudian menyeret Ahok ke kasus penodaan agama yang disidangkan ini. Trimoelja menyatakan ada hal yang tak akan didapat dari kesaksian orang yang tidak melihat langsung suatu peristiwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyatakan bakal ada klarifikasi langsung atau cross examination dalam persidangan nanti. Dia akan mendalami keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan pihak jaksa.
"Bukti-bukti mereka paling video," kata Trimoelja, yang tak mau mengungkap strateginya dalam persidangan nanti.
(Baca juga: Bantah Pengacara Ahok, Novel Bamukmin: Cuma 2 Saksi yang Terkait FPI)
Sebelumnya diberitakan, pelapor sekaligus orang yang nanti bersaksi, yakni Novel Bamukmin, menyatakaan para saksi memang tidak hadir di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016, saat Ahok berpidato.
"Ke-14 orang ini semuanya hanya menyaksikan dari video," kata Novel pada Kamis (29/12/2016) lalu. (dnu/dnu)