"Sepertinya nanti saksi bakal dihadirkan satu per satu. Mungkin saya akan ditanyakan sebagai saksi yang pertama," kata Novel kepada detikcom, Selasa (3/1/2016).
Novel adalah orang pertama yang melaporkan Ahok ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dengan kasus ini. Dia menyambangi Bareskrim untuk melapor pada 6 Oktober 2016. Dia melapor bukan sebagai anggota FPI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya hanya mempersiapkan diri dengan kuasa hukum saya dan mereka juga punya kuasa hukum masing-masing," kata Novel.
Semalam (2/1), Novel sudah dihubungi pihak kejaksaan agar hadir dalam persidangan pagi ini. Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB. Dia siap mengungkapkan kesaksiannya.
"Yang pasti saya akan meminta agar Ahok segera ditahan, karena Ahok ini statusnya terdakwa. Karena Ahok juga telah berkali-kali menyerang Surat Al Maidah lagi," kata Novel.
Dia menilai Ahok telah menyerang Surat Al Maidah ayat 51 dalam Alquran. Selain pada pidato 27 September 2016, penyerangan dilakukan lewat nota keberatan (eksepsi) di persidangan. Ahok, menurutnya, juga harus ditahan demi rasa keadilan. Dia merujuk pada kasus penistaan agama yang pernah terjadi, seperti kasus Yusman Roy, Ahmad Musadeq, Lia Aminudin, yang semuanya ditahan. Ahok pun, kata dia, harus ditahan.
"Ahok juga mengatakan aksi 411 (aksi pada 4 November 2016) itu yang turun adalah barbar dan dibayar Rp 500 ribu. Itu dikatakan Ahok pada 16 November. Itu sudah kami laporkan kembali ke kepolisian," kata Novel. (dnu/dnu)











































