"(Asuransi untuk warga luar Jakarta) sama saja, semua akan kita tekel semua. Yang penting memperoleh dulu siapa yang meninggal, siapa yang hilang, itu hari ini," kata Sumarsono di RSPAD Gatot Subroto, Senen, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2017).
Dia berkata penetapan status KLB (kejadian luar biasa) tak diperlukan untuk memberi bantuan kepada warga luar Jakarta yang menjadi korban insiden kapal terbakar itu. Pria yang akrab disapa Soni tersebut akan mencari cara termudah untuk menyalurkan bantuan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekali lagi dia menjelaskan fokus Pemprov DKI saat ini adalah penanganan korban Kapal Zahro.
"Fokus kita, Pemprov, adalah penanganan korban. Baik korban yang meninggal, bagaimana asuransinya bisa dibayarkan, yang korban tadi bagaimana administrasi kependudukan juga bisa kita bantu sekaligus santunan, perawatan free, gratis itu tugas kita," tutupnya.
Saksikan video dari 20Detik di sini:
(GBR/tor)










































