"Kalau ada dugaan unsur pidananya, ya bisa (dipidana)," ujar Menhub Budi Karya Sumadi saat ditanya wartawan apakah, jika ada kelalaian, pengelola kapal bisa dipidana.
Budi mengatakan itu usai menjenguk korban luka Kapal Zahro di RSPAD Gatot Subroto, Jl Abdul Rahman Saleh, Jakarta Pusat, pada Senin (2/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus sanksi untuk nakhoda, Polri telah memeriksa nakhoda bernama M Nali itu. Pihaknya, ujar Budi, menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk sanksi terhadap nakhoda.
"Dalam hal nakhoda, Polri sudah masuk. Kami beri wewenang karena itu dalam ruang lingkup Polri," kata dia.
Dalam kesempatan ini, Budi kembali meminta maaf kepada masyarakat akan terjadinya tragedi ini. Menurutnya, Kemenhub telah meminta semua pengelola transportasi melakukan pengecekan.
"Di hari berikutnya, mungkin reward and punishment akan kita terapkan lebih tegas, lugas, agar apa yang kita inginkan satu safety, security, layanan itu sesuai harapan masyarakat," ucap Budi.
Atas kejadian ini, Kemenhub telah menetapkan Pelni dan ASDP sebagai pihak yang mengurus transportasi warga ke Kepulauan Seribu. Kepengurusan dua perusahaan itu bersifat selamanya. Selain itu, ada pula kapal rakyat yang melayani transportasi masyarakat.
"Jumlah kapal yang memang kita nyatakan safe, secure, dan bisa melayani masyarakat kita beri kesempatan. Bagi yang tidak, kita persilakan mereka tidak beroperasi," kata Budi.
(nwy/bag)