Korban Peristiwa 1965 Minta Soeharto Diadili
Senin, 11 Apr 2005 13:41 WIB
Jakarta - Sekitar 20 orang korban pelanggaran HAM Peristiwa 1965 dari Sumut mendatangani Gedung MPR/DPR. Mereka menuntut agar UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dicabut sampai sejarah G30S PKI diluruskan.Para korban yang tergabung dalam Komite Aksi Korban Pelanggaran HAM Peristiwa '65 Sumut menggelar aksinya di lobi Gedung Nusantara III MPR/DPR, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Senin, (11/4/2005). Sebagian besar korban 19965 ini berusia di atas 60 tahun. Mereka membawa poster yang antara lain bertuliskan UU KKR = Cuci Tangan Penjahat HAM, Cabut UU KKR, dan Adili Soeharto Dalang Pembantaian Rakyat Indonesia 1965.Koordinator Komite bernama Jiman Karo-karo mengatakan, tuntutan mereka antara lain agar sejarah Indonesia diluruskan dan semua pihak yang sesungguhnya bertanggung jawab atas peristiwa 1965 tersebut diadili."Terutama adili Soeharto sebagai pihak yang sangat bertanggung jawab atas peristiwa pembantaian massal jutaan rakyat Indonesia tahun 1965-1968," tegas Jiman. Selain itu, mereka juga mendesak agar pemerintah mencabut UU No.27/2004 tentang KKR karena bertentangan dengan konstitusi dan tidak memberi keadilan terhadap korban 1965.Dia juga menyampaikan sejumlah data mengenai ketidakadilan yang dialami sekitar 600 ribu korban peristiwa 1965 di Sumut, antara lain, perampasan tanah hak milik, pemecatan tanpa syarat, pembunuhan dan pemerkosaan, narapidana politik dan orang hilang.Sayangnya, para korban dari Medan ini gagal menemui pimpinan DPR maupun pimpinan MPR, meskipun pendamping mereka dari PBHI PEC dan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumut sudah berusaha melobi humas dan sekretariat MPR/DPR.Mereka ditolak dengan alasan, pimpinan DPR tidak berada di tempat dan pimpinan MPR sedang ada acara lain. Hal ini membuat mereka lalu meneriakkan protes. "Buat apa kita datang jauh-jauh kalau tidak didengar. DPR bukan Dewan perwakilan Rakyat, tapi Dewan Penipu Rakyat," seru mereka.
(umi/)











































