Gerakan Pembaruan PDIP Gugat Megawati Rp 1.000
Senin, 11 Apr 2005 13:38 WIB
Jakarta - Gerakan Pembaruan PDIP menggugat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebesar Rp 1.000 terkait keabsahan hasil kongres II PDIP di Bali.Gugatan yang didaftarkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) diterima panitera perdata Suratno dengan No. gugatan 269/Pdt.G/2005/PN Jaksel di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2005). Dalam gugatan itu, ada tiga nama tergugat yakni Pertama, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Kedua, DPP PDIP dan terakhir Wasekjen PDIP Gunawan Wirosarojo.Petrus Salestinus dari TPDI mengatakan hasil kongres PDIP tidak sah dan melanggar hukum serta meminta tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 1.000."Utusan cabang yang semula memiliki hak suara di kongres ternyata dalam tatib hak suara tersebut dikebiri dan dihilangkan," ujar Petrus.Selain dalam bentuk gugatan, kata dia, para utusan yang hadir dalam kongres dan tidak menyetujui putusan itu walk out sebagai tanda protes karena hak suara mereka dihilangkan dan bertentangan dengan AD ART.Menurutnya, penghilangan hak suara bertentangan dengan AD/ART, UU Parpol Keputusan DPP No. 425 tanggal 26 November 2004 yang menyebutkan masing-masing utusan mempunyai hak suara."Kami meminta keputusan paripurna I kongres II PDIP tentang tatib tidak sah dan melanggar hukum serta balal demi hukum," imbuhnya.
(aan/)











































