YLKI: Kejadian KM Zahro Kado Awal Tahun yang Buruk Bagi Konsumen

Kapal Wisata Terbakar

YLKI: Kejadian KM Zahro Kado Awal Tahun yang Buruk Bagi Konsumen

Ray Jordan - detikNews
Senin, 02 Jan 2017 06:22 WIB
YLKI: Kejadian KM Zahro Kado Awal Tahun yang Buruk Bagi Konsumen
Foto: Petugas temukan mayat di Kapal Zahro Express (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyayangkan musibah terbakarnya KM Zahro Express yang membawa dua ratus lebih penumpang yang ingin berwisata ke Kepulauan Seribu. Kejadian itu menjadi 'kado' awal tahun yang buruk bagi konsumen di Indonesia.

Tulus mengatakan, peran Syahhbandar dalam kejadian ini harus diusut tuntas. Pasalnya kapal tersebut diketahui berlayar dengan jumlah penumpang yang melebihi kapasitas.

"Ini harus diusut peran Syahbandar, mengapa kapal wisata tersebut bisa beroperasi dengan jumlah penumpang yang ada. Penumpang ada 230, kemudian penyediaan pelampung hanya ada 100, yang lain pakai apa? Kan kekurangan pelampung. Peran Syahbandar tidak ada di sini. Atau jangan-jangan bermain mata dengan kapal bersangkutan?" kata Tulus saat berbincang dengan detikcom, Minggu (1/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Tulus, kejadian nahas ini menjadi 'kado' awal tahun yang buruk dari sisi konsumen Indonesia. "Ini kado awal yang sangat buruk bagi sisi konsumen, karena kecelakaan wisata yang merenggut korban massal," katanya.

Tulus juga meminta kepada petugas berwenang untuk lebih ketat melakukan pengawasan sarana transportasi. Terlebih, alat transportasi wisata yang mendapat bayaran dari penumpang.

"Kalau kapal wisata saja pengelolaannya seperti ini, bagaimana dengan kapal non wisata? Atau kapal perintis di non pinggiran sana?" katanya.

"Penumpabng bayar, tapi tidak dilengkapi dengan standar keselamatan yang memadai. Kan jumlah penumpang harus sesuai dengan jumlah pelampung. Pengawasan kletat dari hulu mulai perizinan operasional di lapangan, penagwasan selama ini, izin nahkoda dan segala macam harus diperketat. Jadi jangan berhenti di urusan polisi, urusan kasus hukumnya saja," tambahnya.

(jor/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads