"Kapten yang lompat duluan itu bukan kapten," kata Tony Saat jumpa pers di Kantor Kementerian Perhubungan di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Minggu (1/1/2017).
Tony kemudian menganalogikan sikap seorang kapten seperti di film Titanic yang mengutamakan keselamatan penumpangnya. Menurutnya seorang kapten tidak boleh mengutamakan keselamatan pribadinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tony mengatakan kapten kapal itu memiliki izin berlayar yang masih berlaku. Namun Tony menegaskan dia tidak layak disebut sebagai kapten kapal.
"Sertifikat pelaut itu masih berlaku tapi tidak layak sebagai nahkoda, karena sebagai nahkoda kewajibannya terjun paling akhir setelah penumpang selesai dievakuasi," tuturnya.
Tony menyebut sanksi tegas menunggu kapten kapal wisata Zahro Express. Kapten kapal itu, kata Tony, bisa dicabut lisensi berlayarnya.
"Seorang kapten itu harus belakangan. Tentunya kalau terjadi kejadian tersebut nanti kita akan cabut lisensinya dan dia tidak boleh berlayar lagi," ujar dia.
"Kita beritakan di mahkamah pelayaran siapa yang bersalah, siapa yang berbuat tentunya akan mendpt hukuman yang setimpal," sambung dia. (ams/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini