Tak hanya kepada pengusaha kapal, Menhub juga akan memberikan tindakan tegas kepada pihak Kementerian Perhubungan hingga Dinas Perhubungan.
"Kami akan ambil langkah tegas bagi pihak-pihak yang melanggar aturan, baik itu pemilik kapal, penyelenggara kapal, maupun pihak-pihak internal perhubungan, akan kami lakukan tindakan tegas," kata Budi dalam jumpa pers di Gedung Kemenhub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (1/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan memperbaiki SOP dan pengawasan SOP lebih ketat lagi, agar kejadian-kejadian itu bisa terhindarkan," kata Budi.
Kapal Motor Zahro Express itu terbakar pada pagi hari lalu. 23 Orang meninggal dunia. Penyebab kebakaran itu masih diselidiki, namun pihak pemadam kebakaran menduga korsleting arus listrik dari aki kapal.
(ams/dnu)











































