Kasubag Humas Polres Tangsel AKP H Mansuri mengatakan, Waris ditangkap di Kampung Cadasmapar Rt.8/5 Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangsel, Kamis (30/12/2016) sekitar pukul 17.00 WIB. Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan dari Waris.
"Dari pengakuan pelaku, pemalsuan buku Kir tersebut dilakukan bersama- sama, Yayat (DPO) selaku honorer di Dishub Tangsel, Salim (DPO), UB (DPO), Dempul (DPO), Aandi (DPO), Ali (DPO) dan Maryadi (DPO)," kata Mansuri kepada detikcom, Minggu (1/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil keterangan pelaku, membuat satu buku Kir Rp 170.000," ujarnya.
Foto: IstimewaBarang bukti pemalsuan buku Kir |
Kepada polisi, pelaku mengaku telah memalsukan buku Kir tersebut sejak 2015 lalu. Pelaku mendapat untung Rp 50.000 dari setiap satu buku Kir.
"Sehari mereka mencetak buku Kir 1 sampai 5 buku Kir," tuturnya.
Barang bukti yang berhasil disita berupa:
1. 70 buah stempel dari beragam daerah di Indonesia
2. 46 buku Kir dari beragam daerah .
3. 11 lembar foto copy STNK
4. 1 buah solder
5. 1 buah tang
6. 31 besi getok yg bersimbol angka
7. 5 buah spidol warna
8. 4 buah plat peneng kir
9. 1 buah martil
10. 1 buah gunting
11. 1 buah bak stempel
12. 3 buah tatakan atau alas ketok
13. 1 lembar BA pengujian berkala kendaraan bermotor
14. 2 buah alat penghapus tipex (idh/idh)












































Foto: Istimewa