"Hasil tulisan yang dianalisis oleh penyidik maupun pendapat dari beberapa ahli, informasi yang disajikan dalam buku tersebut mengarah adanya persangkaan fitnah ya, tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik yang sifatnya menebar kebencian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar saat dihubungi detikcom, Minggu (1/1/2017).
Sebab, lanjut Boy, buku yang ditulis Bambang tidak didukung data primer dan sekunder dalam menyusun buku tersebut sehingga menimbulkan keresahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang ditangkap tim Bareskrim Polri di Blora, Jawa Tengah, Jumat (30/12) sore. Dia kemudian diperiksa intensif di Bareskrim Polri.
Bambang sebelumnya dilaporkan oleh Michael Bimo melalui kuasa hukumnya, Lina Novita pada Sabtu (24/12) lalu. Bambang dilaporkan karena menyebut nama Michael dalam buku tersebut. (idh/ega)











































