Telisik Tersangka Lain, KPK Kantongi Catatan Penerimaan Suap di Klaten

Telisik Tersangka Lain, KPK Kantongi Catatan Penerimaan Suap di Klaten

Dhani Irawan - detikNews
Sabtu, 31 Des 2016 16:38 WIB
Telisik Tersangka Lain, KPK Kantongi Catatan Penerimaan Suap di Klaten
Bupati Klaten Sri Hartini yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK tiba di gedung KPK, Jumat (30/12/2016) malam. Sri Hartini ditangkap bersama 7 orang lainnya. (Foto: Hasan Alhabshy-detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK masih bekerja menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten. Penelusuran itu didasarkan pada buku catatan penerimaan suap yang turut disita KPK.

"KPK amankan buku catatan penerimaan uang dari tangan NP (Nina Puspitarini)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2016).

Nina merupakan seorang PNS yang turut ditangkap KPK dari rumah dinas Bupati Klaten. Selain Nina, KPK menangkap 7 orang lainnya dari lokasi itu yaitu Suramlan (PNS), Bambang Teguh (PNS), Slamet (PNS/Kabid Mutasi), Panca Wardhana (staf honorer), Sukarno (swasta), dan Sunarso (swasta).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun hanya Suramlan yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka, sedangkan 6 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Selain itu, KPK juga menangkap Bupati Klaten Sri Hartini dan menetapkannya sebagai tersangka. Sri disangka menerima suap untuk mengatur promosi jabatan yang ada di wilayahnya.

Ada sejumlah uang yang disita KPK dalam penangkapan itu yaitu Rp 80 juta dari rumah pribadi Sri, Rp 2 miliar dari rumah dinas Sri. Selain itu, ada USD 5.700 dan SGD 2.035 yang juga disita dari rumah dinas Sri.

Uang itu diduga KPK berasal dari banyak pihak berkaitan dengan promosi jabatan. KPK pun menyebut ada pengepul yang mengumpulkan uang haram tersebut.

"Pengepul indikasi ada tetapi kebutuhan penyidikan ini harus dilakukan penyidik. Sampai saat ini ditetapkan tersangka 1 untuk penerima," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di tempat yang sama.

Febri mengatakan ada Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang diterapkan pada Sri karena penyidik KPK beranggapan ada pihak lain yang menerima suap. Namun sejauh ini Febri masih enggan mengungkapkan siapa pihak lain yang diincar KPK. (dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads