"Terus terang agak menyesal yang ditangkap ini tanda tangan pakta integritas di kantor ini tetapi yang dilakukan sangat bertentangan dengan pakta integritas yang ditandatangani itu," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2016).
Sri ditangkap KPK di kediamannya di Klaten, Jawa Tengah, pada Jumat kemarin. Selain itu, KPK menangkap 7 orang lainnya di rumah dinas Sri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari lokasi itu, KPK menyita uang Rp 2 miliar, USD 5.700, dan SGD 2.035. Selain itu, KPK juga mengamankan buku catatan penerimaan uang.
Namun KPK baru menetapkan status tersangka pada 2 orang yaitu Sri dan Suramlan. Sri disangka sebagai penerima suap dan Suramlan sebagai pemberi suap.
KPK menyebut uang yang disita berasal dari banyak pihak sehingga pengembangan kasus pun masih terus dilakukan. Uang itu berkaitan dengan promosi jabatan di Pemkab Klaten. (dhn/fdn)










































