Jadi Tersangka, Bupati Klaten Pernah Teken Pakta Integritas di KPK

Jadi Tersangka, Bupati Klaten Pernah Teken Pakta Integritas di KPK

Dhani Irawan - detikNews
Sabtu, 31 Des 2016 16:19 WIB
Jadi Tersangka, Bupati Klaten Pernah Teken Pakta Integritas di KPK
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Bupati Klaten, Sri Hartini pernah mendatangi KPK sebagai salah satu kepala daerah yang ikut menandatangani pakta integritas. Ironisnya, kini Sri kembali 'menyambangi' KPK tapi dengan status berbeda yaitu tersangka penerima suap.

"Terus terang agak menyesal yang ditangkap ini tanda tangan pakta integritas di kantor ini tetapi yang dilakukan sangat bertentangan dengan pakta integritas yang ditandatangani itu," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2016).

Sri ditangkap KPK di kediamannya di Klaten, Jawa Tengah, pada Jumat kemarin. Selain itu, KPK menangkap 7 orang lainnya di rumah dinas Sri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketujuh orang itu adalah Suramlan (PNS), Nina Puspitarini (PNS), Bambang Teguh (PNS), Slamet (PNS/Kabid Mutasi), Panca Wardhana (staf honorer), Sukarno (swasta), dan Sunarso (swasta).

Dari lokasi itu, KPK menyita uang Rp 2 miliar, USD 5.700, dan SGD 2.035. Selain itu, KPK juga mengamankan buku catatan penerimaan uang.

Namun KPK baru menetapkan status tersangka pada 2 orang yaitu Sri dan Suramlan. Sri disangka sebagai penerima suap dan Suramlan sebagai pemberi suap.

KPK menyebut uang yang disita berasal dari banyak pihak sehingga pengembangan kasus pun masih terus dilakukan. Uang itu berkaitan dengan promosi jabatan di Pemkab Klaten. (dhn/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini