Bupati Sri Ditangkap KPK, Pemkab Klaten Pernah Raih WTP

Bupati Sri Ditangkap KPK, Pemkab Klaten Pernah Raih WTP

Haris Fadhil - detikNews
Sabtu, 31 Des 2016 15:53 WIB
Bupati Sri Ditangkap KPK, Pemkab Klaten Pernah Raih WTP
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - KPK menangkap Bupati Klaten, Sri Hartini, sebagai tersangka penerima suap. Sri diduga menerima duit suap dari PNS terkait dengan pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.

Padahal sebelumnya Sri Hartini mendapat penghargaan Dana Rakca 2016 yang khusus diberikan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara untuk daerah dengan kinerja baik hingga layak menerima Dana insentif Daerah (DID) sebagai reward untuk tahun 2017 sebesar Rp 55 miliar lebih sebagaimana dilihat detikcom, Sabtu (31/12/2016) dari situs resmi Pemkab Klaten, klatenkab.go.id.

"Penghargaan ini diberikan berdasarkan dua kriteria penilaian Pertama kemampuan Pemerintah Kabupaten Klaten di dalam memperoleh opini WTP yang diberikan BPK-RI terhadap laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Kedua, adalah kemampuan pemerintah Kabupaten Klaten dalam menetapkan APBD sesuai tepat waktu," jelas keterangan dalam situs tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka penerima suap berkaitan dengan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten pada Sabtu (31/12) pagi. Uang sebesar Rp 2 miliar dan pecahan uang USD serta SGD turut disita KPK sebagai barang bukti.

"Di kediamannya dari sana diamankan uang Rp 80 juta. Dari rumah dinas diamankan uang sekitar Rp 2 miliar dan pecahan valuta asing ada USD sejumlah 5.700 dan SGD 2.035," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

(HSF/fdn)


Berita Terkait