Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Jumat (30/12), KPK mengamankan 8 orang termasuk Sri. Namun KPK baru menetapkan 2 orang sebagai tersangka.
"Dari 8 orang yang diamankan OTT kemarin, 2 orang naik status penyidikan tadi disampaikan SHT (Sri Hartini) ini Bupati Klaten periode 2016-2021 dan SUL (Suramlan), PNS," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan yang lain belum karena sedang diminta keterangan lanjut karena asal uang bukan satu orang," kata Syarif.
Atas perbuatannya, Sri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Suramlan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dha/fdn)