"Terhadap Bambang Tri telah dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan pasca penangkapan. Penahanan dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto kepada detikcom, Sabtu (31/12/2016).
Rikwanto mengatakan, Bambang sama sekali tidak memiliki dokumen pendukung terkait tuduhan pemalsuan data Joko Widodo saat pengajuan sebagai capres di KPU Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Bambang Tri, Penulis Buku 'Jokowi Undercover' Ditangkap Polisi
Bambang ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri di Blora, Jawa Tengah, Jumat (30/12) sore. Ia kemudian diperiksa intensif di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Bambang dilaporkan oleh Michael Bimo melalui kuasa hukumnya, Lina Novita pada Sabtu (24/12) lalu. Bambang dilaporkan karena menyebut nama Michael dalam buku tersebut.
"Dalam bukunya itu ada dua hal yang prinsip bahwa Pak Bimo disebut satu keturunan dengan Pak Jokowi (Presiden RI). Disebutkan bahwa silsilah keluarga klien saya berasal dari PKI. Padahal bapaknya klien saya seorang pegawai negeri dan kakeknya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan," ungkap Lina Novita saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (25/12).
Bambang juga mencocok-cocokkan wajah kliennya dengan seseorang yang disebut sebagai ayah Michael Bimo. Lina menyebut hal itu sebagai fitnah.
"Saya tegaskan bahwa isi buku Jokowi Undercover adalah tidak benar dan fitnah yang mana sangat merugikan bangsa Indonesia pada umumnya, mengingat tuduhan-tuduhan di buku tersebut terkait dengan komunisme dan tuduhan lain yang bersifat pribadi sangat menimbulkan permusuhan di antara sesama anak bangsa," tutur Lina.
(mei/imk)