"Saya juga pernah jadi korban berita hoax dulu, sewaktu awal mau nyaleg tahun 2008. Ada yang mengaku sebagai suami saya seperti itulah, tapi saat itu tidak saya gubris karena tidak sampai memecah belah," ungkap Meutya saat berbincang dengan detikcom, Jumat malam (30/12/2016).
Meutya Hafidz. Foto: detikINET/Achmad Rouzni Noor II |
Maka itu dia tak ingin semakin banyak korban fitnah dari berita-berita hoax. Perlu ada regulasi yang tegas dari Kemkominfo, kata Meutya, agar penyebaran berita hoax bisa dikendalikan.
"Regulasi bukan bermaksud mengecilkan kebebasan berpendapat," ujar Meutya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu bagaimana cara membedakan berita yang hoax dengan yang fakta?
"Yang jelas, berita yang asli itu ada di situs berita terpercaya. Tapi sekarang kan situs berita juga banyak yang dipalsukan, namanya dimirip-miripkan. Tapi bisa dibedakan dengan cara melihat, apakah tulisan itu sebuah karya jurnalistik atau bukan," tutur dia.
Lebih lanjut dia menyinggung tentang UU Pers No 40/1999. Media terpercaya akan mengacu pada undang-undang tersebut, ujar Meutya.
"Apakah situsnya merupakan perusahaan pers atau bukan? Atau hanya dibuat oleh orang pribadi? Setelah itu dicari tahu apakah isinya meresahkan atau tidak? Kalau isinya meresahkan dan berbau SARA, sudah pasti (bukan media asli)," papar Meutya. (bag/tor)












































Meutya Hafidz. Foto: detikINET/Achmad Rouzni Noor II