"Sudah 11 orang diperiksa dan kemudian ada lima orang diduga pelaku. Mereka (5 orang) calon tersangka," kata Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (30/12/2016).
Penanganan kasus dilakukan Polda Jabar setelah adanya masyarakat yang membuat laporan. Insiden batalnya sesi kedua KKR di Gedung Sabuga lantaran kedatangan sekelompok massa yang meminta kegiatan itu dilaksanakan di gereja, bukan berlangsung di gedung tersebut.
Anton menegaskan, pihaknya bakal menjerat calon tersangka dengan Pasal 175 KUHPidana. Pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan bersifat umum dan diizinkan atau upacara keagamaan yang diizinkan.
"Ancaman pidananya satu tahun empat bulan. Bukti sudah kita sita antara lain surat atau dokumen," ujar Anton. (ern/bag)