"Menyebarkan berita bohong itu haram hukumnya. Yang menyebarkan berita bohong itu dosa besar," ujar Ketum DPP FPI Sobri Lubis dalam perbincangan, Jumat (30/12/2016).
Sobri meminta masyarakat bertabayun atau mengecek terlebih dahulu suatu kabar. Jangan asal menyebarkan atau bahkan hanya sebatas ikut meneruskan kabar itu kepada pihak lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah menjadi perintah agama agar, ketika mendapatkan informasi, kita tabayun dulu. Khususnya berita dari kalangan yang tidak jelas. Surat Al-Hujarat ayat 6 menyatakan, jika datang orang fasik dan membawa berita, maka cari dulu kebenarannya. Jangan langsung dipercaya," sambung Sobri.
Sobri juga mendorong aparat penegak hukum mengusut penyebar berita bohong. Menurutnya, polisi yang telah memiliki peralatan canggih tidak akan kesulitan mengusut penyebar berita bohong.
"Kita lihat kemampuan aparat penegak hukum yang memiliki IT. Aparat juga memiliki aturan terkait, kan," tuturnya.
Namun Sobri juga mengingatkan agar masyarakat tak ragu untuk menyebarkan berita yang sudah teruji benar. Penyebaran itu harus diikuti dengan rasa tanggung jawab.
"Tapi, kalau sudah pasti benar, ya disebarkan. Kebenaran ya harus disebarkan," katanya. (fjp/bag)