KPK Tentukan Status Bupati Klaten Sabtu Pagi

KPK Tentukan Status Bupati Klaten Sabtu Pagi

Jabbar Ramdhani - detikNews
Sabtu, 31 Des 2016 00:44 WIB
KPK Tentukan Status Bupati Klaten Sabtu Pagi
Foto: Jabbar Ramdhani/detikcom
Jakarta - Penyidik KPK belum mengumumkan status Bupati Klaten Sri Hartini yang terkena operasi tangkap tangan (OTT). Selain Sri Hartini, ada 7 orang lain yang ditangkap.

"Saat ini sedang proses lebih lanjut. KPK punya waktu maksimal 1 x 24 jam pasca-penangkapan untuk peningkatan status penyelidikan ke penyidikan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat malam (30/12/2016).

Kepada 8 orang tersebut sudah dilakukan pemeriksaan awal di Polda DI Yogyakarta setelah mereka ditangkap pada OTT tersebut. Kini, mereka telah tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bersamaan dengan kedatangan mereka, penyidik KPK juga ikut membawa barang bukti yang di antaranya dua kardus berisi uang serta sebuah tas koper. Pihak KPK pun masih akan melakukan gelar perkara untuk pendalaman kasus tersebut.

Febri mengatakan, kepastian status terhadap kedelapan orang tersebut akan diumumkan pada Sabtu (31/12) pagi nanti.

"Besok dipastikan terkait proses penyidikan, siapa yang ditetapkan tersangka dan apa saja yang dilakukan untuk lebih lanjut," ujar Febri.

Tanpa merinci identitas dan jabatan 8 orang yang ditangkap, Febri Diansyah mengatakan, selain Sri Hartini selaku Bupati Klaten ada seorang pejabat eselon III dan 3 PNS dalam OTT ini. Sisanya adalah non-PNS.

"Diamankan 8 orang. Yang terdiri dari 1 penyelenggara negara, 4 orang PNS yang akan kami informasikan lebih lanjut. Ada 1 eselon III. Sisanya PNS, 3 non-PNS," ujar Febri.

Dalam kasus ini, Sri Hartini diduga menerima uang terkait pengisian sejumlah jabatan di Pemerintahan Kabupaten Klaten. Uang sekitar Rp 2 miliar dan USD 100 diamankan dari OTT ini. Uang tersebut diduga akan diberikan kepada terkait pengisian posisi jabatan di Pemerintahan Kabupaten Klaten. (jbr/bag)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads