Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pengisian jabatan dilakukan oleh Pemkab Klaten sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
"Kami juga informasikan indikasi pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengisian jabatan di Klaten, Jawa Tengah. Hal ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah tentang Perangkat Daerah," kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditemukan uang Rp 2 miliar diletakkan dalam 2 kardus dan ada sekitar USD 100 juga disita," imbuhnya. (jbr/fdn)










































