Suami Sylviana Murni Gde Sardjana Bantah Danai Makar

Suami Sylviana Murni Gde Sardjana Bantah Danai Makar

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 30 Des 2016 20:37 WIB
Foto: Mei Amelia-detikcom
Jakarta - Gde Sardjana membantah dirinya terlibat dalam permufakatan makar. Suami Cawagub DKI Jakarta Sylviana Murni ini menyebut uang yang dikirim kepada Zamran, tidak ada kaitannya untuk pendanaan makar.

"Itu fitnah. (Uang yang dikirim) untuk perkawanan, karena istrinya mau operasi," ujar Gde usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/12/2016).

Gde menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya sejak pukul 12.45 WIB. Dia keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 20.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gde mengatakan, uang yang ditransfer ke Zamran senilai Rp 10 juta. "Sepuluh juta. Enggak (lebih), emang saya kebanyakan uang apa?," cetusnya.

Kepada wartawan, Gde kembali menegaskan uang tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan dugaan permufakatan makar ataupun aksi 2 Desember lalu. "Ya enggaklah ngapain bantu-bantu orang demo, enggak ada urusan. Nggak ada kaitannya sama sekali," sambungnya.

Gde mengatakan, dirinya mengenal Zamran ketika sama-sama menjadi pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesi (KONI). Dia mengaku tidak kenal dengan Rachmawati Soekarnoputri maupun tersangka lainnya dalam kasus dugaan makar.

"Saya enggak ada kenal sama mereka. Enggak tahu, enggak kenal saya," katanya.

Selain itu Gde juga mengaku tidak mengetahui apapun soal aksi 212. "Saya? Demo saja seumur hidup saya nggak pernah, enggak ada kaitan," tegas dia.

Saat ditanya soal respons Sylviana terkait pemeriksaan dirinya, Gde menjawab diplomatis. "Saya kan belum pulang. Namanya perjuangan itu butuh pengorbanan. Yang penting kita kan enggak macam-macam," ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, bahwa Gde diperiksa karena ada aliran dana kepada Zamran, yang diduga ada keterkaitannya dengan pendanaan makar.

"Intinya bahwa kita panggil karena ada informasi dugaan keterkaitan pendanaan kasus permufakatan makar, (pemeriksaan) untuk tersangka ibu Rachmawati dan kawan-kawan," terang Argo.

Argo melanjutkan, Gde pernah mentransfer sejumlah uang kepada salah satu tersangka kasus ITE yang juga menjadi saksi kasus dugaan permufakatan makar, Zamran.

"Jadi saksi pernah memberikan sejumlah uang kepada saksi Zamran. Ini diberikan sebelum kegiatan tanggal 2 Desember," imbuhnya.

(mei/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads