Aksi ini dilakukan Afrizal pada Kamis (29/12/2016) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, korban yang bernama Fadillah Azmi tengah menunggu kekasihnya di Jalan Gajah Mada Medan.
Tiba-tiba korban dihampiri pelaku. Pelaku mengaku sebagai polisi dari Polda Sumut. Pelaku langsung menuduh korban sebagai pelaku narkoba seterusnya melakukan penggeledahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah berinteraksi, pelaku mengatakan kepada korban, komandannya meminta duit sebesar Rp 5 juta. Duit ini dibutuhkan untuk melepas korban.
"Korban dan pelaku kemudian menuju rumah korban untuk berbicara dengan ibu korban. Setelah itu pelaku memborgol korban di rumahnya dan menelfon bapak korban untuk segera membawa uang untuk melepas korban," terang Hendra.
Namun, sebelum menyerahkan uang, orangtua korban terlebih dahulu melaporkan kejadian ini ke Polsek Helveti. Mereka melaporkan anaknya ditangkap oleh polisi dan meminta uang lepas sebanyak Rp 5 juta.
Petugas yang mendapatkan laporan itu kemudian menuju lokasi dan melakukan pengecekan.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan. Kita telah memeriksa saksi-saksi. Dari tangan pelaku, kita menyita barang bukti borgol," ujar Hendra. (fdn/fdn)











































