Ketua MPR Dukung Tindakan KRI Tedong Naga di Ambalat
Senin, 11 Apr 2005 12:10 WIB
Jakarta - Ketua MPR Hidayat Nurwahid mengaku mendukung tindakan yang dilakukan KRI Tedong Naga dalam mempertahankan kedaulatan negara di perairan Ambalat, Jumat, (8/4/2005), lalu.Tindakan tersebut, katanya, bukan untuk melecehkan pemerintah Malaysia."Nggak, nggak dilecehkan. Mereka kan (meninggalkan perairan Ambalat) setelah kapal perang kita bersikap tegas. Kemudian kapal Malaysia meninggalkan kawasan Karang Unarang. Jadi tidak dilecehkan," kata Nurwahid.Nurwahid menyampaikan hal itu setelah menjadi pembicara kunci dalam acara peluncuran buku Melawan Ketergantungan pada Minyak Bumi di Wisma Antara, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin, (11/4/2005). Menurut Nurwahid, tindakan yang dilakukan TNI AL itu mendapatkan dukungn karena yang dilakukan semata-mata untuk mempertahankan kedaulatan Indonesia.Indonesia sebagai negara ASEAN, lanjutnya, memang terikat dengan traktat ASEAN yang salah satu isinya menyebutkan, 'bila ada permasalahan antara negara ASEAN, maka harus diselesaikan dengan cara perundingan'."Tapi jangan sampai dengan perundingan itu bangsa Indonesia terulur-ulur dan komitmennya melemah. Jangan sampai kasus Sipadan dan Ligitan terulang lagi dan terlepas," kata dia.Nurwahid lalu menegaskan, secara de facto dan de jure wilayah ambalat adalah wilayah Indonesia, sehingga terjadinya peristiwa benturan dua kapal perang itu perlu didukung. Pasalnya, hal itu merupakan usaha pemerintah untuk mempertahankan kedaulatan RI.Namun, Nurwahid juga mengingatkan agar RI jangan terprovokasi lebih lanjut sehingga tidak timbul peperangan.Seperti diketahui, Jumat lalu, KRI Tedong Naga menyerempet Kapal Diraja Rencong milik pemerintah Malaysia di perairan Ambalat.Tindakan tersebut dilakukan setelah berkali-kali kapal tersebut melakukan manuver yang membahayakan pembangunan mercusuar di Karang Unarang. Dalam tiga kali serempetan, Kapal Diraja Rencong yang memang sudah tua rusak di lambung bagian kanan. Sementara KRI Tedong Naga hanya mengalami lecet di lambung sebelah kiri.UU Batas LuarSementara itu, mengenai daerah yang rentan terhadap pulau-pulau lain di Indonesia, Nurwahid mendesak pemerintah dan DPR membuat UU Batas Luar Indonesia dan perlindungannya terhadap batas luar tersebut."Supaya kalau kita akan berunding dengan negara lain, kita punya pijakan hukum yang kuat yaitu hukum Indonesia," katanya.Namun, ke depan, menurutnya, pemerintah tidak perlu mempertegas bahwa RI adalah negara maritim. karena RI sudah diakui oleh perjanjian internasional tanpa harus ditegaskan fakta hukum bahwa RI adalah negara maritim.
(umi/)