Mengaku Pilot, Pria Ini Tipu Pramugari hingga Puluhan Juta

Mengaku Pilot, Pria Ini Tipu Pramugari hingga Puluhan Juta

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Jumat, 30 Des 2016 17:41 WIB
Pilot gadungan menipu pramugari hingga puluhan juta rupiah. (Ahmad Bil Wahid/ detikcom)
Tangerang - Kepolisian Sektor Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menangkap pelaku pencurian dan penipuan yang mengaku sebagai pilot maskapai Garuda Indonesia. Pelaku bernama Ridho Roeslan (35) itu meraup uang ratusan juta rupiah dari para korbannya.

"Awalnya kita temukan dia sebagai pencuri handphone di Supermal Karawaci pada Senin lalu. Barang bukti sebuah i-Phone 5. Ada rekaman CCTV," kata Kapolsek Kelapa Dua Kompol Zaenal Ahzab di kantornya, Jumat (30/12/2016).

Zaenal menambahkan, setelah ditelusuri lebih dalam, Ridho ternyata sudah kerap mengelabui korbannya. Dia mengaku sebagai pilot dengan modal seragam yang dia miliki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fakta yang kita temukan, dengan modal tampang, pelaku ini berhasil mengelabui otoritas keamanan di Bandara Soekarno-Hatta dengan pakaian pilot. Bahkan dia lolos terbang dari Jakarta ke Banjarmasin," ujar Zaenal.

Pilot gadungan tipu pramugari hingga puluhan jutaFoto: Ahmad Bil Wahid/detikcom
Pilot gadungan tipu pramugari hingga puluhan juta


Untuk meyakinkan korbannya, Ridho juga memasang fotonya menggunakan seragam pilot di akun media sosial. Foto tersebut memperlihatkan dirinya sedang berada di dalam kokpit.

Lalu, Ridho menjalin hubungan atau memacari para korbannya yang merupakan kalangan pramugari dan meminjam uang kepada korban. Namun Ridho menghilang dan tidak bisa dihubungi lagi setelah berhasil meminjam uang korban.

"Tersangka adalah pilot gadungan yang sudah banyak korbannya. Rata-rata adalah pramugari dari beberapa maskapai penerbangan. Dia melakukan penipuan di beberapa kota, di antaranya Bandung, Banjarmasin, dan Solo. Sementara ini pengakuan mereka yang ditipu, ada yang Rp 10 juta, Rp 47 juta, dan Rp 80 juta," ungkap Zaenal.

Akibat perbuatannya, Ridho kini mendekam di ruang tahanan Polsek Kelapa Dua. Dia dijerat sementara dengan Pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. (idh/bpn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads