Pemotongan alur tanpa sidang disahkan lewat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016.
"Jangan salah, ini bukan e-tilang, tapi ini meysiasati untuk pelanggaran pakai lembar merah tadi," kata Ketua PN Jakbar Achmad Setyo Pudjoharsoyo didampingi Kepala Kejari Jakbar Dr Reda Manthovani di PN Jakbar, Jalan S Parman, Jakbar, Jumat (30/12/2016).
Dalam proses tilang, pelanggar diberi dua pilihan slip, yaitu lembar warna biru dan lembar warna merah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pilihan e-tilang, ada pilihan proses manual. Tetapi, dengan Perma 12 itu, MA memotong alur, yakni tidak perlu persidangan, tetapi langsung mengambil ke jaksa.
"Ini masyarakat tidak perlu resah-gelisah, yang penting masyarakat harus taat peraturan," ucap Pudjo.
Ke depan, peraturan sistem tilang akan diperketat.
"Karena nanti ke depan biar lembar merah atau lembar biru kenanya. Kalau tiga kali (kena tilang), akan jadi masalah. Pasti dia diblokir SIM-nya. Jadi nggak bisa mengajukan SIM ke mana-mana. Nanti ke depan akan ke sana. Nanti STNK-nya beberapa kena tilang ketika membayar pajak dibebani juga bayar plus tilang. Jadi jangan main-main dengan tilang ini," Pudjo menegaskan. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini