Tiga Kali Kena Tilang, SIM akan Dicabut dan Namanya Diblokir

Tiga Kali Kena Tilang, SIM akan Dicabut dan Namanya Diblokir

Mustakim - detikNews
Jumat, 30 Des 2016 17:27 WIB
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Pembenahan sistem tilang terus dilakukan. Selain memotong alur dengan tilang elektronik (e-tilang), pengadilan berbenah dengan memotong alur, yaitu tanpa perlu sidang. Ke depan, akan dikenakan pencabutan SIM apabila pengendara terkena tilang tiga kali dalam satu periode.

Pemotongan alur tanpa sidang disahkan lewat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016.

"Jangan salah, ini bukan e-tilang, tapi ini meysiasati untuk pelanggaran pakai lembar merah tadi," kata Ketua PN Jakbar Achmad Setyo Pudjoharsoyo didampingi Kepala Kejari Jakbar Dr Reda Manthovani di PN Jakbar, Jalan S Parman, Jakbar, Jumat (30/12/2016).

Dalam proses tilang, pelanggar diberi dua pilihan slip, yaitu lembar warna biru dan lembar warna merah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kita juga paham tidak semua masyarakat mau ditilang dengan lembar biru, dengan menggunakan e-tilang, karena bisa saja dendanya tinggi, nanti juga masih ribet urusannya," ujar Pudjo.

Selain pilihan e-tilang, ada pilihan proses manual. Tetapi, dengan Perma 12 itu, MA memotong alur, yakni tidak perlu persidangan, tetapi langsung mengambil ke jaksa.

"Ini masyarakat tidak perlu resah-gelisah, yang penting masyarakat harus taat peraturan," ucap Pudjo.

Ke depan, peraturan sistem tilang akan diperketat.

"Karena nanti ke depan biar lembar merah atau lembar biru kenanya. Kalau tiga kali (kena tilang), akan jadi masalah. Pasti dia diblokir SIM-nya. Jadi nggak bisa mengajukan SIM ke mana-mana. Nanti ke depan akan ke sana. Nanti STNK-nya beberapa kena tilang ketika membayar pajak dibebani juga bayar plus tilang. Jadi jangan main-main dengan tilang ini," Pudjo menegaskan. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads