Sepanjang 2016, Enam Orang Dijatuhi Hukuman Mati di Jakbar

Sepanjang 2016, Enam Orang Dijatuhi Hukuman Mati di Jakbar

Mustakim - detikNews
Jumat, 30 Des 2016 17:10 WIB
Reda Manthovani berziarah ke makam korban Boel Tacos. (arief/detikcom)
Jakarta - Enam orang di Jakarta Barat dijatuhi hukuman mati sepanjang 2016. Mereka terlibat kasus pembunuhan dan narkoba.

"Jadi ada enam yang dihukum mati. Satu kasus pembunuhan dan pemerkosaan, yang lima kasus narkoba," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Dr Reda Manthovani di sela-sela acara di PN Jakbar, Jalan S Parman, Jakbar, Jumat (30/12/2016).

Vonis mati untuk pembunuhan dijatuhkan kepada Agos 'Boel Tacos'. Dia melakukan pembunuhan dan pemerkosaan dengan cara super sadis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasusnya di Tambora. Korbannya anak kecil, diperkosa, dipatah-patahin," ujar Reda.

Untuk vonis mati lima lainnya dijatuhkan kepada gembong narkoba. Semua vonis mati itu sesuai dengan tuntutan Reda, yaitu tuntutan mati.

"Bandar besar, ratusan kg," ujar Reda.



(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads