"Jadi ada enam yang dihukum mati. Satu kasus pembunuhan dan pemerkosaan, yang lima kasus narkoba," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Dr Reda Manthovani di sela-sela acara di PN Jakbar, Jalan S Parman, Jakbar, Jumat (30/12/2016).
Vonis mati untuk pembunuhan dijatuhkan kepada Agos 'Boel Tacos'. Dia melakukan pembunuhan dan pemerkosaan dengan cara super sadis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk vonis mati lima lainnya dijatuhkan kepada gembong narkoba. Semua vonis mati itu sesuai dengan tuntutan Reda, yaitu tuntutan mati.
"Bandar besar, ratusan kg," ujar Reda.
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini