"Jadi ada enam yang dihukum mati. Satu kasus pembunuhan dan pemerkosaan, yang lima kasus narkoba," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Dr Reda Manthovani di sela-sela acara di PN Jakbar, Jalan S Parman, Jakbar, Jumat (30/12/2016).
Vonis mati untuk pembunuhan dijatuhkan kepada Agos 'Boel Tacos'. Dia melakukan pembunuhan dan pemerkosaan dengan cara super sadis.
"Kasusnya di Tambora. Korbannya anak kecil, diperkosa, dipatah-patahin," ujar Reda.
Untuk vonis mati lima lainnya dijatuhkan kepada gembong narkoba. Semua vonis mati itu sesuai dengan tuntutan Reda, yaitu tuntutan mati.
"Bandar besar, ratusan kg," ujar Reda.
(asp/rvk)