"Bahwa mengarah ke situ sementara kami selalu mendalami," ungkap Komandan Puspom TNI Mayjen Dodik Wijanarko dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (30/12/2016).
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi pada 14 Desember lalu. Dalam pengembangan, Laksma Bambang sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan surveillance system di Bakamla diduga ikut menerima suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak gegabah. Tidak Ceroboh, saya harus menemukan alat bukti. Namun, kalau alat bukti ada, jangan khawatir. Kalau alat buktinya cukup, nyangkut (di pelaku dari TNI lain), kita akan bawa yang nyangkut itu," tegas Dodik.
"Sementara saya katakan belum, tapi upaya penyelidikan akan dilakukan sedalam-dalamnya. Kami koordinasi terus dengan KPK, ngobrol untuk penuntasan itu semua," sambungnya.
Laksma Bambang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang menggunakan dana APBN-P 2016 ini. Pihak Puspom TNI telah melakukan penggeledahan di rumah Bambang dan menemukan alat bukti berupa uang SGD 80 ribu dan USD 15 ribu yang diduga sebagai uang hasil suap.
KPK sendiri sudah menetapkan 4 tersangka, yaitu Eko Susilo Hadi, yang diduga sebagai pihak penerima suap. Kemudian Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah serta dua pegawai PT MTI, yaitu Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta, yang diduga memberikan suap.
TNI memberi apresiasi tinggi terhadap KPK, yang telah mengungkap kasus suap di Bakamla tersebut. Dodik berjanji akan mengusut kasus ini hingga tuntas secara transparan. Dodi mengatakan panglima TNI menekankan bahwa penegakan hukum di lingkungan TNI harus ditegakkan secara baik, benar, dan seadil-adilnya.
"Terhadap kasus di Bakamla, kami sangat mengacungkan jempol untuk rekan-rekan KPK. Dalam proses peradilan militer nanti silakan saja meliput berkaitan dengan peradilan Laksamana BU kalau nanti sudah diacarakan di pengadilan," sebut jenderal bintang dua itu.
Hal senada disampaikan oleh Kapuspen TNI Mayjen Wuryanto. Dia memastikan tak akan ada intervensi dari siapa pun dalam proses hukum di jajarannya.
"Proses peradilan nanti akan dilaksanakan secara terbuka, tegas, tak ada intervensi dari siapa pun. Silakan memonitor dalam persidangan, tentunya setelah penyidikan selesai," ujar Wuryanto dalam kesempatan yang sama.
Rasa terima kasih juga disampaikan Wuryanto atas nama Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo kepada KPK, yang telah membongkar praktik suap di Bakamla. TNI, menurut Wuryanto, tak akan mentolerir prajuritnya yang terlibat kasus korupsi.
"Terima kasih kepada KPK yang telah membantu upaya pimpinan TNI mengurangi segala pelanggaran yang terjadi yang melibatkan prajurit TNI di mana pun berada. Kami harap ini kejadian terakhir, pelanggaran prajurit TNI," tuturnya. (ear/idh)











































