Ramlan saat itu merampok di perumahan elite di Jl Kace Manahan, Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah, 19 September 2010. Ia melakukan aksinya bersama tiga rekannya, yakni Agus Salim, Ridwan Sitorus alias Pius Pane alias Maarihot Sitorus, dan Robert Saragih.
Keempatnya ditangkap Direktorat Reskrimum Polda Jawa Tengah saat itu. Mereka pun telah mendapatkan vonis yang diketok di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta atas perbuatannya itu.
"Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan Polda Jateng, tersangka Ramlan, Agus Salim, dan Ridwan itu mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan kepada detikcom, Jumat (30/12/2016).
Sementara tersangka Robert Saragih mendapatkan hukuman lebih ringan dari ketiga rekannya. "Robert hanya 1 tahun penjara hukumannya," kata Hendy.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Rudy Herianto Adi Nugroho menyayangkan hukuman ringan yang diberikan kepada pelaku kriminal kambuhan seperti Ramlan. Ia menilai hukuman ringan tidak membuat pelaku jera.
"Karena rendahnya hukuman ini sehingga mereka tidak jera dan kembali melakukan lagi begitu sudah bebas," ujar Rudy kepada detikcom, Kamis, 29 Desember kemarin.
Ia berharap pelaku perampokan sadis diberi hukuman berat untuk memberikan efek jera.
"Ke depan semoga menjadi perhatian agar pelaku perampokan sadis, terutama residivis, kalau bisa diberi hukuman maksimal," jelasnya. (mei/rvk)











































