"Hasil rapat tadi, kami memutuskan ditunda hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan. Hal tersebut karena hingga saat ini kami belum memegang SK-nya. Padahal pelantikan pejabat kan dasarnya SK dari bupati," ujar Sekda Klaten Jaka Sawaldi kepada wartawan di Klaten, Jumat (30/12/2016).
"Kalau jalannya pemerintahan bisa dipegang oleh Ibu Wakil Bupati, namun untuk tanda tangan SK harus bupati selaku pejabat pembina pegawai daerah. Bisa dilakukan oleh Plt Bupati, namun sampai sekarang belum ada plt-nya. Itu wewenang pemerintah pusat untuk menunjuknya," lanjut Jaka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Undangan pelantikan pejabat Klaten/ Ist |
"Kita mengejar waktu sesuai UU bahwa harus ada pejabat-pejabat definitif sebelum 2 Januari. Namun situasinya seperti ini. Karena itu, kami berharap pemerintah pusat memahami situasi yang terjadi dan segera menetapkan plt bupati agar bisa segera menandatangani SK pengangkatan para pejabat SKPD yang rencananya akan dilantik sore nanti," kata dia.
Diketahui, Bupati Klaten Sri Hartini dan sejumlah pihak ditangkap KPK pagi tadi terkait dengan kasus suap. Jubir KPK Febri Diansyah ketika dimintai konfirmasi mengatakan, selain Bupati Klaten, ada sejumlah pihak yang ditangkap.
OTT ini diduga terkait suap promosi jabatan PNS di Klaten. KPK menyita sejumlah barang bukti, salah satunya setoran senilai Rp 75 juta. (mbr/rvk)












































Foto: Undangan pelantikan pejabat Klaten/ Ist