"Kami sudah melakukan penggeledahan di kediaman Bapak Laksamana Pertama BU dan kami temukan barang bukti yang ada di situ," ungkap Komandan Puspom TNI Mayjen Dodik Wijanarko.
Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (30/12/2016). Uang puluhan ribu dolar ditemukan dan diduga sebagai uang suap terhadap Laksma Bambang sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan surveillance system di Bakamla.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puspom TNI menduga uang suap yang diberikan lebih dari yang telah ditemukan di rumah Laksma Bambang. Uang tersebut telah digunakan sehingga jumlahnya berkurang. Namun Dodik tak memerinci berapa total jumlah uang suap yang diterima oleh Direktur Data dan Informasi Bakamla itu.
"Memang dia mengakui menerimanya seperti itu, tetapi yang kami dapatkan ini dan tentunya kekurangan dari nilainya itu sudah dipakai untuk yang lain-lain. Itu proses penyelidikan yang kami laksanakan," terangnya.
Laksma Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Puspom TNI telah meningkatkan proses hukum Laksma Bambang dari penyelidikan ke penyidikan.
"Untuk sanksi, tugas saya sementara saya harus menentukan pasal dari pasal, harus menemukan unsur yang memenuhi. Tapi yang jelas, dia korupsi, (UU yang dipakai) UU korupsi, sama," ujar Dodik.
Sebagai PPK, Laksma Bambang merupakan pihak yang menandatangani perjanjian proyek pengadaan satelit monitoring Bakamla tersebut. Dia ditetapkan sebagai tersangka dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi pada 14 Desember lalu.
Kapuspen TNI Mayjen Wuryanto menyatakan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan pada kasus ini sudah melalui proses yang panjang. Puspom TNI terus berkoordinasi dengan KPK dalam penanganan kasus suap pada proyek yang menggunakan dana APBN-P 2016 tersebut.
"Proses panjang dari tanggal 14 Desember sampai hari ini ada komunikasi intens antara KPK dan TNI, kemudian dilakukan pendalaman," ujarnya pada kesempatan yang sama.
"Dicari alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, sehingga bisa ditingkatkan menjadi tersangka. Setelah ada info dari KPK, kemudian Puspom TNI mencari barang bukti," imbuhnya.
KPK sendiri sudah menetapkan 4 tersangka, yaitu Eko Susilo Hadi yang diduga sebagai pihak penerima suap. Kemudian Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah serta dua pegawai PT MTI, yaitu Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta, yang diduga memberikan suap.
Dua karyawan MTI itu ditangkap saat tengah memberi suap sebesar Rp 2 miliar kepada Eko Susilo Hadi. Dalam proyek bernilai Rp 220 miliar tersebut, Eko menjabat kuasa pengguna anggaran. Suap diberikan dengan maksud agar PT MTI menjadi pemenang tender proyek yang melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) tersebut. (elz/rvk)











































