"Selain memberikan reward atau penghargaan kepada anggota yang berprestasi, kita juga menindak tegas terhadap setiap penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dan memberikan hukuman (punishment) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan di Jakarta, Jumat (30/12/216).
Total ada 457 personel yang diberi hukuman sepanjang 2016 ini. Sebanyak 28 personel di antaranya dijatuhi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) karena melakukan pelanggaran berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 457 personel yang diberi hukuman itu, 45 orang diberi mutasi-demosi, 159 orang ditempatkan di ruang khusus, dan 67 orang diberi sanksi penundaan kenaikan pangkat.
Selain memberikan hukuman, Polda Metro Jaya memberikan reward kepada anggota berprestasi. Sepanjang 2016, Polda Metro Jaya memberikan penghargaan kepada 225 personel di tiga satuan kerja (satker).
Di luar itu, Polda Metro Jaya telah menyelenggarakan seleksi anggota Polri dan PNS tahun 2016 melalui jalur SIPSS, Akpol, Brigadir, Bintara Polisi Khusus Penyidik Pembantu, dan Tamtama.
Tahun 2016, Polda Metro Jaya menerima 42 pendaftar yang lulus seleksi Akpol. Melalui jalur SIPSS, Polda Metro Jaya menerima 20 orang yang lulus seleksi.
Sedangkan melalui jalur Brigadir, Polda Metro Jaya menerima 778 orang yang lulus seleksi. Sementara melalui jalur Tamtama diterima 64 orang yang lulus seleksi.
(mei/rvk)











































