"Ada 1.000 pengaduan lebih yang kita terima selama 2016 dan ditujukan kepada lembaga penegak hukum. Pertanyaannya, apa pelayanan publik kita menurun atau masyarakat yang ingin mengadu akan pelayanan publik meningkat keras?" kata Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala di kantor Ombudsman, Jl Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2016).
Menurut Adrianus, laporan pengaduan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum, khususnya kepolisian, menempati angka tertinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam catatan Ombudsman sejak pertengahan tahun 2016 ada empat provinsi dengan jumlah pelaporan pengaduan paling banyak. Bahkan dugaan mal-administrasi, baik pelayanan penegakan hukum di lembaga peradilan maupun lembaga pemasyarakatan, yang paling menonjol.
"DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Banten menjadi tempat dengan laporan pengaduan mal-administrasi paling menonjol dari daerah lain. Ada 392 laporan pada lembaga peradilan seperti kejaksaan dan 106 laporan di lembaga pemasyarakatan," sambung Adrianus.
Dengan banyaknya laporan pengaduan terkait bidang hukum, Ombudsman RI berharap kepolisian atau lembaga peradilan segera membenahi pelayanan publiknya.
"Kita banyak menerima laporan pengaduan dari pelayanan pemda sampai bidang hukum. Dari semuanya, bidang hukum mendapat 20 persen laporan paling banyak. Jadi sudah semestinya, bila ini bisa dibenahi, pelayanan publik kepada masyarakat dapat terjamin dengan baik," ungkap Adrianus.
Menurut Komisioner Ombudsman lainnya, Ninik Rahayu, banyaknya pengaduan masyarakat terkait lembaga peradilan berfokus pada urusan mal-administrasi. Sedangkan di lapas banyak terjadi dugaan pungutan liar.
"Kalau dilihat dari persoalan mal-administrasi, banyak orang yang merasa tidak puas dengan proses administrasi di peradilan tingkat pertama. Kalau dilihat dari persoalannya, kebanyakan mereka mengadukan permasalahan waktu dan prosedur, seperti salinan putusan, pelaksanaan sidang yang tidak menentu, bahkan harus menunggu terlalu lama," jelas Ninik.
![]() |
"Tak sedikit penghuni lapas yang overstay. Padahal seharusnya, ketika warga binaan keluar, mereka harus mampu kembali ke masyarakat, namun nyatanya hal itu tidak terjadi. Hal ini pulalah yang kita duga adanya pungutan liar kepada warga binaan di dalam lapas, entah ketika dikunjungi keluarga atau saat dia akan dibebaskan," sambung Ninik. (adf/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini