Pengakuan hutan adat itu diberikan kepada 9 kelompok masyarakat adat dengan total luas area hutan adat, yakni 13.100 hektare. Jokowi mengatakan pengakuan hutan adat merupakan pengakuan terhadap nilai-nilai asli Indonesia.
"Pengakuan hutan adat, pengakuan hak tradisional masyarakat hukum adat dalam arti adalah pengakuan nilai asli Indonesia, pengakuan jati diri Indonesia. Jadi ini akan terus diseleksi dan terus diberikan. Karena yang kita berikan saat ini adalah hitungan yang masih sangat kecil," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita semua ketahui sejak dulu masyarakat hukum adat sudah mampu kelola hutan adat secara lestari berdasar kearifan lokal. Masyarakat hukum adat sejak dulu sudah tahu dan bisa menjaga harmoni hidup manusia dengan alam. Saya rasa nilai yang penting dan harus diingat di masa modern ini," imbuhnya.
Bagi Jokowi, nilai kearifan lokal sangat penting. Karena itu, pemerintah berperan menjaga dan memelihara nilai-nilai kearifan lokal.
"Apalagi di tengah sengitnya arus budaya global yang semakin sengit, jangan pernah dilupakan kearifan lokal. Kearifan nilai asli bangsa Indonesia. Saya tegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi nilai asli bangsa kita. Negara hadir ke masyarakat yang lemah posisi tawarnya, khususnya masyarakat hukum adat, dan saya instruksikan ke kementerian terkait untuk mengambil langkah dan buat kebijakan teknis terkait penyelamatan pemanfaatan sumber daya alam kita," jelas Jokowi. (jor/fdn)