Rismaya dan bayinya yang bernama Muhammad Amin ini sudah empat bulan menempati ruang sel di blok wanita Lapas Watampone.
Humas Lapas Watampone, Azhar, yang dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (30/12/2016), menyebutkan Rismaya merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Bone atas kasus pencurian Pasal 362 KUHP sejak September lalu.
"Dengan alasan kemanusiaan, terdakwa ditahan bersama bayinya sebab bayinya masih menyusui, sesuai juga ketentuan di bawah 2 tahun bisa ikut bersama orang tuanya," ujar Azhar.
Rismaya mengakui terpaksa mencuri emas milik Waris, pemilik rumah yang ditumpanginya, dengan alasan beratnya impitan ekonomi yang dialaminya.
Rismaya diketahui sudah dua kali ditahan dengan kasus pencurian. Suaminya, Sutejo, juga tidak bisa menafkahinya karena juga ditahan dengan kasus kecelakaan lalu lintas.
Selain bayinya yang ikut ditahan, diketahui lima putra-putri Rismaya dititipkan di Panti Asuhan di Kab Bone. (mna/try)











































